Moderasi Hukum Keluarga dalam Perspektif Al Qur’an

Authors

  • Yusuf Baihaqi Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i2.10

Keywords:

Kata Kunci: Hukum Keluarga, Moderasi, Al Qur’an

Abstract

Abstrak

Moderasi merupakan karakter yang dimiliki oleh Islam, karena dengan karakter ajarannya yang bersifat moderat, Islam terlihat sebagai agama yang sarat dengan nilai-nilai kebaikan dan kebijakan. Moderasi Islam mencakup moderasi tempat, moderasi zaman, moderasi aqidah, moderasi ibadah dan moderasi akhlak. Ajaran Islam yang berkarakter moderat juga terlihat jelas dalam hukum keluarga: Praktek poligami dalam Al Qur’an merupakan praktek moderat diantara praktek monogami dan praktek pernikahan tanpa batas. Pembagian harta waris dalam Al Qur’an merupakan pembagian moderat diantara praktek diskriminasi yang tidak memberikan hak waris terhadap kaum wanita dan praktek kesetaraan yang berupaya untuk menyamakan hak wanita dengan hak pria. Sebagaimana ajaran seputar pembayaran dan kepemilikan mahar dalam Al Qur’an juga merupakan ajaran moderat diantara praktek eksploitasi yang menguntungkan para wali dan praktek komersialisasi yang merugikan calon suami.

Abstract

Moderation constitutes one important character of Islamic teachings and principles. This principle enables Islam to be a moderate religion that promotes virtues and goods. This principle includes moderation of place, time, theology, worship and human character. This article argues that such moderation applies in the Islamic family law. It brings up three examples of Islamic family law that reveal this principle: polygamy, inheritance and dower. Polygamy is understood as a middle way between monogamy and unlimited number of wives. Faraild (Islamic law of inheritance) also promotes a moderate division of inheritance between sons and daughters. It mediates tension between neglecting daughter’s right of estate division and equating their division equally with sons despite their different obligations and roles. Another example is concerned with the payment of dower (mahr). It is seen as the best and moderate solution between two extreme poles: exploitation of the bride on the hand of their guardian on the one hand and the commercialization of marriage that charge the groom.

Downloads

Published

2017-12-25

Issue

Section

Articles