Islam, Adat, dan Politik: Perkembangan Ta’lik-Talak dan Pelembagaannya pada Era Kolonial

Authors

  • Muhammad Latif Fauzi Fakultas Syariah, IAIN Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i2.3

Keywords:

ta’lik-talak, janji dalem, fikih, adat, pemerintah kolonial

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang perkembangan historis ta’lik-talak, perjanjian perceraian bersyarat. Perjanjian ini biasanya dibacakan suami di akhir upacara perkawinan. Melalui perjanjian ini, perempuan secara legal memiliki hak untuk mendapatkan cerai dari suaminya. Secara spesifik, artikel ini membahas proses pembentukan dan transformasi ta’lik-talak menjadi tradisi janji dalem pada era kerajaan Islam Jawa. Selain itu, ia juga menganalisis faktor-faktor sosial-politik yang melingkupi pelembagaan janji dalem dalam kebijakan pemerintah kolonial Belanda. Melalui penelusuran dokumen dan telaah literatur, artikel ini menemukan bahwa meskipun bersumber dari aturan fiqh klasik, pengaruh sosial politik dalam penerapan ta’lik-talak tidak dapat dilepaskan.

 

Abstract

This article deals with the historical development of ta’lik-talak, an agreement of (conditional) divorce. This agreement is usually recited by a husband after the completion of a marriage ceremony. By this agreement, women have legal authority to obtain a divorce from the husband. This article specifically explores the process of of the formation of the ta’lik-talak and how it was transformed into janji dalem (royal vow) in the age of Islamic kingship in Java. In addition, it also addresses the multiplicity of factors that shaped the institutionalization of janji dalem in the Dutch colonial regulations. Based on documentary analysis, this article finds that despite deriving from fiqh, the practice is not free from from socio-political influences.

Downloads

Published

2017-12-25

Issue

Section

Articles