GRANT SULTAN SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH DI KOTA MEDAN (PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM)

Authors

  • Tetty Marlina Tarigan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Pagar Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
  • Zulham Zulham Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.484

Keywords:

Grant Sultan, Kepemilikan, Kota Medan, Hukum Nasional, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kompratif antara hukum nasional dengan hukum Islam yang membahas tentang grant sultan sebagai bukti kepemilikan tanah di Kota Medan. Hasil penelitian ini adalah kedudukan grant sultan sebagai bukti kepemilikan menurut hukum nasioanal bahwa sertifikat grant sultan sebagai alas hak kepemilikan bukan sebagai alat bukti kepemilikan. Sedangkan dalam hukum Islam: bahwa sertifikat grant sultan sebagai bukti kepemilikan. Grant sultan sebagai bukti pemberian tanah melalui cara al-iqtha’ (pemberian), negara memberikan kepada rakyat mejadi sebab timbulnya hak kepemilikan, maka sertifikat grant sultan yang diberikan oleh pihak Kesultanan Melayu sebagai pemerintah pada saat sebelum kemerdekaan secara hukum Islam merupakan tindakan yang sah. Rekomendasi; agar tidak terjadi pertentangan antar hukum nasional dan hukum Islam, kepada Pemerintahan agar tidak melakukan penerbitan SHM oleh pemerintah diatas tanah yang orang lain yang dianggap memiliki grant sultan, sepanjang belum dilakukannya pendataan atas asal-usul dan keaslian grant sultan tersebut.

Author Biographies

Tetty Marlina Tarigan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Pagar Hasibuan, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

Zulham Zulham, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

References

Abduh, Muhammad. Et. Al. Pengantar Sosiologi. Medan: Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara, 1984.
Abil, Qodhi Hasan Muhammad Ali Abi Muhammad, Al-Hikmah Assulthoniyah, Bairut: Daar
al-Fikri, tt.
Achmad, Ali Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid 1. Jakarta: Pustaka,
2004.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hakim, Abd. Kaidah-Kaidah Ushulul Fiqh, Surabaya: Bina Iman, Tt.
Halim, Ridwan. Hukum Adat dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan, 2007.
Hasan, Tholhah. Pertanahan dari Perspektif Agama Islam dan Budaya Muslim Menuju
Pembangunan Indonesia Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, Yogyakarta: Makalah
Seminar Nasional Pertanahan: Pemberdayaan Hak-hak Rakyat Atas Tanah ditinjau
dari Aspek Hukum, Sosial, Politik, Agama, dan Budaya, pada tanggal 25-26 Februari
1999.
Jansen, Gerard. Hak-Hak Grant Di Deli, Oostkust Van Sumatra: Oostkiust Van SumatraInstittuut,
1925.
Jaqueline,
Valerine
Leonore
Kriekhoff.
“Kedudukan
Tanah
Dati
sebagai
tanah
adat
di
Maluku

Tengah,
suatu
kajian
dengan
memanfaatkan
pendekatan
antropologi
hukum”.
Disertasi.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
1991.
Lukito,
Ratno.
Islamic
Law
and
Adat
Encaunter:
The
Experience
of
Indonesia
(Pergumulan
Antara

Hukum
Islam
dan
Adat
Di
Indonesia),
Jakarta:
Indonesian
Netherlands
Cooperation
in

Islamic Studies. INIS,
1998.
M. John Echols dan Hassan Shadily,
Kamus Inggris
Indonesia, Gramedia, Jakarta,
1992.
Made, I Suwitra, Eksistensi Tanah Adat Dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat Di
Bali, Wicaksana: Jurnal Lingkungan & Pembangunan, Maret 2020 Vol. 4 No. 1.
Mahadi, Sedikit-Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu Atas Tanah Di Sumatera Timur.
Bandung: Alumni, 1976.
Mahasari, Jamaluddin. Pertanahan dalam Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2010.
Maratua, Tondi Harahap, Arsin Lukman, Widodo Suryandono, Kekuatan Pembuktian
Grant Sultan yang Telah d Konversi Menjadi Surat Keterangan hak memperusahai Tanah
Sebagai Alas Hal dalam Sengketa Pertanahan di Sumatera Utara (studi Putusan Nomor 374/
Pdt.g/2015/PN. Mdn jo. 353/Pdt/2016/PT.Medan). Jurnal Notary Indonesian. Vol. 2 No.1.
2020.
Muhammad, Bushar. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita,
1976.
Muhibbin, Pokok-Pokok Pikiran Hukum Agraria, Surabaya: Visipress Media, 2012.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada,
Media, 2004.
Nabhani, Taqyudin. Membangun Sistem Ekonomi Alternative: Perspektif Islam, terj. Moh.
Maghfur Wachid, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
R. Thaib. dkk, 1959, Lima Puluh Tahun Kotapraja. Medan: Panitia 50 Tahun Kotapraja
Medan.
Rajagukguk, Erman. Hukum Agraria. Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Jakarta:
Chandra Pratama. 1995.
Roestandi, S. Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, Bandung: NV. Masa Baru, 1962.
Ruchiyat, Eddy. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. UU No.5 Tahun
1960, Cetakan Ketiga Alumni, Bandung, 1992.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Bairut: Dâr al-Fikr, T.th.
Sait, Siraj dan Hilary Lim, Islam: Land and Property, Research Series. Nairobi: Un- Habitat,
2005.
Shiddiq, M. Al-Jawi, khilafah.www/ http://1924.org/index.php? option=com
content&task=view&id.
Sihombing, B.F. Sejarah Hukum Tanah Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group. 2018.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo
Perkasa, 2010.
Zuhayli, Wahbah. Al-fiqh Al-islami Wa’addillatuhu, Bairut: Daar Al-fikri, 1989.

Published

2022-08-24

Issue

Section

Articles